
Ngintip Pornografi, Yuk..
Oleh Shodiqiel Hafily
30 Oktober 2008
Setelah melalui proses panjang, RUU Pornografi akan disahkan hari ini (30/10). Melalui perdebatan alot dalam rapat konsultasi pengganti badan musyawarah (bamus) kemarin (29/10) diputuskan pengesahan RUU tersebut akan dilakukan tanpa persetujuan Fraksi PDIP dan Fraksi Partai Damai Sejahtera.
Mungkin hari ini di kemudian hari akan dijadikan “Hari Anti Pornografi Nasional”, menambah sejumlah hari-hari besar nasional lainnya, menyusul hari Blogger Nasional, 27 Oktober kemarin.
Benar kata orang bijak, “Berpegang teguh pada norma agama ibarat memegang bara api. Dipegang panas, dilepas padam.” Solusinya adalah pakai jampel (pelindung tangan atau semacamnya).
Secara fikih, ngintip aurat secara tidak langsung tidak dihukumi haram. Contoh yang tertulis di kitab klasik adalah melalui air atau cermin. Kiasnya adalah aurat di foto, video, lukisan dsc. Namun demikian, fikih menerapkan satu ketentuan: selagi aman dari fitnah (rangsangan, ketergodaan atau pikiran-pikiran ngeres dan semacamnya). Jika terjadi demikian, maka dari mubah meningkat pada status hukum makruh bahkan dapat menjadi haram tergantung efek negatif yang ditimbulkan.
Status hukum itu ditetapkan terkait dengan tindakan preventif (saddan li adz-dzari’at). Seperti aurat bagi lelaki, aurat kubra-nya sebenarnya adalah qubul-dubur. Akan tetapi batasan wajib menutupinya ditetapkan antara pusar dan lutut.
PRASANGKA BAIK
Saya beranggapan bahwa iktikad baik mesti direspons dengan baik pula. Dalam hal ini, UU Anti Pornografi dimaksudkan untuk memperbaiki moralitas bangsa terutama generasi muda. Soal celah-celah yang dinilai kurang sempurna dapat dibenahi dan disempurnakan sambil jalan.
Ada pula sebagian kalangan yang bersu’udhon, bahwa penyusunan UU Pornografi itu tak lebih untuk bagi-bagi dana alias ceperan bagi komisi yang membidanginya. Jadi jangan harap akan ada hasil.
Saya tidak sejalan dengan su’udhon dan pesimisme seperti itu. Andai pun benar demikian, tetap beda persoalan. Pada saatnya nanti pastilah tiba giliran pemimpin-pemimpin dari generasi bangsa ini yang benar-benar komit terhadap moralitas bangsa, tidak sekedar DUIT (duduk..,u..,i..,tidur).
Bagi Anda yang – mungkin – sangat sulit melihat perbedaan antara seni dan pornografi atau – bahkan mungkin – penggemar gambar-gambar kurang seronok, silakan lihat contoh paling sopan yang saya sediakan di galeri images.[]

























































31 Oktober 2008 at 3:11 am
Moga negeri ini tambah baik aja ke depan…
+ “Amin, terus rajin nulis. Kapan2 saya pasang link-nya. Terima kasih, senang kenal Anda.”
5 November 2008 at 12:49 am
Kita semua.., semoga lebih baik
+ Iya, amin.. . Senang ketemu saudara seperti Anda. Terima kasih.
28 November 2008 at 1:34 am
sebelum RUU PORNOGRAFI disahkan, menurut saya pribadi ada yang lebih penting dan digalakkan yakni pendidikan dienul Islam yang secara menyeluruh. jadi menurut saya ada semacam kewajiban melalui peraturan pemerintah. kalau pendidikan dienul Islam gak ada penekanan, maka yang terjadi adalah ketimpangan pemahaman UUD pornografi itu sendiri, dan anehnya sekarang tuh banyak anak anak muda yang notabene keturunan Islam, tapi banyak sekali yang tidak tahu tulisan arab, hukum2 Islam karena apa? ya itu tadi termasuk gak ada penekanan terhadap wajibnya mencari ilmu khususnya ilmu dienul Islam. yang terjadi sekarang remaja remaja keturunan islam tuh banyak yang gak ngaji, juga gak paham ttg islam, kemudian lama lama jadi teramat asing dengan islam… sehingga menjadikan masyarakat abangan. tuh bisa dilihat di kampung-kampung, ada lhoo pengalaman di komunitas anak remaja dikampung saya kakeknya baca qur’an tiap hari, trus cucunya perempuan pacaran bebas dengan laki laki sampai pulang malam, tuh karena apa, karena lemahnya penekanan orang tua terhadap ilmu akhlaq dienul Islam kejadiannya ya banyak perzinahan terselubung, karena ditutupin dengan tradisi menikahkan pezina yang hamil biar gak kliatan diluar nikah… makanya menurut saya perlu tuh ada penekanan dari pemerintah
+ Komentar yang lain ditunggu Adi Mulya ne.. Terutama terkait hubungan pornografi dan pergaulan bebas paramuda/i.